Skip to main content

CASR PART 145 Subpart D

Housing, Facilities, Equipment, Material, And Data

Setiap AMO harus menyediakan fasilitas, peralatan, material maupun data untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat AMO dan rating. Persyaratan tersebut di atas dalam rangka untuk menunjang kegiatan perawatan pesawat udara sesuai dengan kewenangan yang di berikan.

A. Housing Facilities
  1.  Setiap AMO harus menyediakan housing atau bangunan sebagai tempat fasilitas, peralatan personel dan material sesuai dengan rating yang dimiliki.
  2.  Fasilitas tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan perawatan terhadap article. Fasilitas juga harus memenuhi persyaratan seperti : cukup untuk ruang kerja dimana area harus dipisahkan berdasarkan jenis-jenis pekerjaan maupun untuk melindungi article selama proses pekerjaan berlangsung.
  3.  AMO dengan rating airframe harus menyediakan bangunan permanen yang cukup untuk menampung jenis dan tipe pesawat yang terdaftar dalam spesifikasi operasi.
Perubahan Lokasi Bangunan Atau Fasilitas
  1. AMO tidak boleh memindahkan lokasi bangunan atau fasilitasnya tanpa persetujuan tertulis dari DGCA
  2. AMO tidak boleh memindahkan bangunan atau fasilitas yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kemampuannya dalam menjalankan kegiatannya tanpa persetujuan tertulis dari DGCA.
  3. DGCA dapat menentukan kondisi, termasuk batasan-batasan sebagai akibat dari perubahan lokasi tersebut.
Satelit AMO

1. Sebuah AMO dapat membentuk satelite AMO dibawah kontrol manajerialnya.
   Satelit AMO harus memenuhi ketentuan sbb :
  • Rating yang dimiliki tidak boleh melebihi rating AMO yang menjadi kontrol manajemennya.
  • Harus memenuhi persyaratan pada masing-masing rating yang dimiliki.
  • Harus mengajukan manual AMO kepada DGCA untuk di approved
  • Harus mengajukan manual quality control kepada DGCA untuk di approved
2. Satelit AMO tidak boleh berlokasi di luar negara dimana AMO yang menjadi kontrol manajerialnya berada.

Peralatan, Material, Data Dan Persyaratan Produk Aeronautika
  
1. AMO harus memiliki peralatan, perlengkapan dan material yang dibutuhkan untuk melakukan perawatan berdasarkan spesifikasi operasi yang dimiliki sesuai dengan CASR 43.

2. AMO harus memastikan seluruh peralatan tes, inspeksi dan peralatan yang digunakan untuk menentukan kelaikudaraan terhadap article dikalibrasi sesuai standar yang diakui oleh DGCA.

3. Peralatan, material yang digunakan harus mendapatkan rekomendasi pabrik atau sekurang-kurangnya menyerupai rekomendasi tersebut dan disetujui oleh DGCA.

4. AMO harus mempertahankan atau memperbaharui dokumen dan data yang dibutuhkan untuk melakukan perawatan. Dokumen dan data harus update dan dapat diakses sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan antara lain :
  • Airworthiness directives,
  • Instructions for continued airworthiness,
  • Maintenance manuals,
  • Overhaul manuals,
  • Standard practice manuals,
  • Service bulletins, and
  • Other applicable data acceptable to or approved by the DCGA

Comments

Popular posts from this blog

General CASR Part 145 AMO

  Sebelum kita mulai, marilah kita awali dengan membaca Basmallah General CASR Part 145 Kita akan berbicara tentang CASR Part 145 AMO  ( APPROVED MAINTENANCE ORGANIZATIONS) . baca dan pahami materi pelajaran dibawah...selamat belajar. 1. Umum CASR adalah singkatan dari Civil Aviation Safety Regulation atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS). CASR atau PKPS merupakan produk hukum yang di undangkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM). CASR merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Bab VIII pasal 49, Bab X pasal 136 dan Bab XIII pasal 314. Pada part 145 ini, banyak berbicara tentang bagimana cara untuk mendapatkan persetujuan atau sertifikat AMO  ( APPROVED MAINTENANCE ORGANIZATIONS) . Part ini juga berisi peraturan yang harus ikuti oleh pemegang sertifikat AMO terkait dengan kinerjanya  dalam melakukan pemeliharaan/perawatan, pemeliharaan preventif, atau perubahan

Teori Gas Turbine Engine

Setelah teori propulsi, kami akan menjelaskan tipe dan bagian Jet Engine 5 Tipe Gas Turbine Engine : Turbo Jet Turbo Fan Turbo Prop Turbo Shaft Ram Jet   Pengertian Jet Engine   Gas Turbine Engine / Jet Engine adalah suatu alat yang memanfaatkan gas sebagai fluida untuk memutar turbin dengan pembakaran internal.   Prinsip kerjanya menggunakan HUKUM NEWTON III : AKSI SAMA DENGAN REAKSI   1. Turbo Jet   Mesin turbo jet adalah mesin jet yang paling sederhana, biasanya dipakai untuk pesawat-pesawat jet awal atau pesawat-pesawat jet berkecepatan tinggi.   2. Turbo Fan   TurboFan adalah salah satu jenis dari turbin gas yang merupakan penggabungan antara kipas internal dengan sebuah Turbo Jet kecil di belakang. Jumlah buangan sisa pembakaran dari TurboFan lebih rendah dibandingkan dengan Turbo Jet. Menggabungkan teknologi gabungan Turbo Prop dan Turbo Jet. Mesin ini sebenarnya adalah sebuah mesin by-pass dimana sebagian udara dipadatkan dan disalurkan ke ruang pemba

CASR 145 Subpart B

Kita akan berbicara tentang CASR 145 Subpart B, CERTIFICATION. Pada subpart ini, dijelaskan tentang :     1). bagaimana dan apa persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan/sertifikat AMO;  2). penerbitan sertifikat AMO;  3). Masa berlaku dan pembaharuan sertifikat AMO;  4). Perubahan atau pengalihan kepemilikan sertifikat AMO;  5). Rating; dan  6). Batasan Rating. 1. Untuk mendapatkan persetujuan atau sertifikat AMO , pemohon harus mengajukan permohonan kepada DGCA menggunakan format yang telah ditentukan oleh DGCA dan dilengkapi  dengan :  Manual AMO, untuk disetujui (approved) oleh DGCA sesuai dengan CASR 145;207. Manual Quality control untuk disetujui (approved) oleh DGCA sesuai dengan CASR 145.211 Daftar tipe, model atau jenis sesuai pembuat, yang ditentukan pada masing-masing article  yang dimohonkan. Daftar jenis-jenis perawatan, untuk persetujuan (approval) oleh DGCA, yang akan dilakukan  oleh AMO tersebut berdasarkan kontrak dengan pihak