Sebelum kita mulai, marilah kita awali dengan membaca Basmallah
General CASR Part 145
Kita akan berbicara tentang CASR Part 145 AMO (APPROVED MAINTENANCE ORGANIZATIONS). baca dan pahami materi pelajaran dibawah...selamat belajar.
1. Umum
CASR adalah singkatan dari Civil Aviation Safety Regulation atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS). CASR atau PKPS merupakan produk hukum yang di undangkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM). CASR merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Bab VIII pasal 49, Bab X pasal 136 dan Bab XIII pasal 314.
Pada part 145 ini, banyak berbicara tentang bagimana cara untuk mendapatkan persetujuan atau sertifikat AMO (APPROVED MAINTENANCE ORGANIZATIONS). Part ini juga berisi peraturan yang harus ikuti oleh
pemegang sertifikat AMO terkait dengan kinerjanya dalam melakukan pemeliharaan/perawatan,
pemeliharaan preventif, atau perubahan dari sebuah pesawat, badan pesawat,
mesin pesawat, baling-baling, alat, atau bagian komponen sesuai dengan CASR
Part 43. Aturan ini ini juga berlaku
untuk setiap orang atau pemegang sertifikat AMO, atau pihak yang dipersyaratkan
untuk memiliki sertifikat AMO yang diterbitkan berdasarkan ketentuan part 145
ini.
2. Definisi
Dalam CASR 145 terdapat beberapa istilah penting yang berkaitan langsung dengan operasional AMO, diantaranya :
Accountable manager, berarti : orang
yang ditunjuk oleh AMO yang bertanggung jawab untuk dan atas nama AMO
yang memiliki kewenangan atas semua operasi AMO yang dilakukan di bawah
ketentuan yang diatur pada bagian 145 ini, termasuk memastikan bahwa
personil AMO mengikuti peraturan dan juga bertindak sebagai kontak atau
penghubung utama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Article, berarti : pesawat terbang, badan pesawat, mesin pesawat, baling-baling, alat, atau bagian komponen.
Directly in charge,berarti : memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaan dari AMO yang melakukan pemeliharaan, perawatan pencegahan, perubahan, atau fungsi lain yang mempengaruhi kelaikan udara pesawat. Seseorang yang bertindak sebagai Directly in charge tidak perlu secara fisik atau secara langsung mengamati dan mengarahkan setiap pekerja terus-menerus dilokasi pekerjaan tapi harus ada atau tersedia untuk kepentingan konsultasi jika dibutuhkan petunjuk atau keputusan dari pejabat atau otorisasi yang lebih tinggi.
Line maintenance, berarti : perawatan tidak berjadwal sebagai akibat dari kejadian tak terduga; atau pemeriksaan berjadwal seperti servicing, atau inspeksi yang tidak memerlukan pelatihan, peralatan atau fasilitas khusus
3. Persyaratan Sertifikat dan Spesifikasi Operasi.
setiap orang, perusahaan atau organisasi yang akan melakukan perawatan pesawat udara maupun komponennya harus memiliki sertifikat AMO, dengan kata lain bahwa mereka harus memiliki persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai dengan persyaratan dalam part 145 ini. jika seseorang, perusahaan atau organisasi telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maka persetujuan tersebut diberikan dalam bentuk sertifikat (lihat contoh sertifikat pada lampiran). Sertifikat tersebut harus ditempatkan/digantung pada tempat yang mudah terlihat oleh umum atau DGCA.
Gambar: www.indonesia-aerospace.com
Comments
Post a Comment