Kita akan berbicara tentang CASR 145 Subpart B, CERTIFICATION.
Pada subpart ini, dijelaskan tentang :
1). bagaimana dan apa persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan/sertifikat AMO;
2). penerbitan sertifikat AMO;
3). Masa berlaku dan pembaharuan sertifikat AMO;
4). Perubahan atau pengalihan kepemilikan sertifikat AMO;
5). Rating; dan
6). Batasan Rating.
1. Untuk mendapatkan persetujuan atau sertifikat AMO, pemohon harus mengajukan permohonan kepada DGCA menggunakan format yang telah ditentukan oleh DGCA dan dilengkapi dengan :
3. AMANDEMEN ATAU TRANSFER SERTIFIKAT
Pada subpart ini, dijelaskan tentang :
1). bagaimana dan apa persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan/sertifikat AMO;
2). penerbitan sertifikat AMO;
3). Masa berlaku dan pembaharuan sertifikat AMO;
4). Perubahan atau pengalihan kepemilikan sertifikat AMO;
5). Rating; dan
6). Batasan Rating.
1. Untuk mendapatkan persetujuan atau sertifikat AMO, pemohon harus mengajukan permohonan kepada DGCA menggunakan format yang telah ditentukan oleh DGCA dan dilengkapi dengan :
- Manual AMO, untuk disetujui (approved) oleh DGCA sesuai dengan CASR 145;207.
- Manual Quality control untuk disetujui (approved) oleh DGCA sesuai dengan CASR 145.211
- Daftar tipe, model atau jenis sesuai pembuat, yang ditentukan pada masing-masing article yang dimohonkan.
- Daftar jenis-jenis perawatan, untuk persetujuan (approval) oleh DGCA, yang akan dilakukan oleh AMO tersebut berdasarkan kontrak dengan pihak lain sesuai dengan bagian 145.217,
- Penjelasan atau diskripsi tentang fasilitas, untuk disetujui (approval), termasuk lokasi fisik fasilitas tersebut, sesuai dengan 145.103.
- Struktur organisasi AMO, nama dan jenis jabatan.
- Program pelatihan untuk disetujui oleh DGCA sesuai dengan 145.163.
- Masa berlaku sertifikat atau rating AMO yang berlokasi di dalam wilayah Republik Indonesia adalah sesuai dengan waktu yang tertera di dalam sertifikatnya yang ditelah ditentukan oleh DGCA tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal diterbitkan, kecuali dibekukan atau dicabut atau dikembalikan sendiri oleh operatornya kepada DGCA.
- Masa berlaku sertifikat atau rating AMO yang berlokasi di luar wilayah Republik
Indonesia adalah 24 bulan sejak di terbitkan, kecuali dibekukan atau dicabut atau dikembalikan sendiri oleh operatornya kepada DGCA. - Sertifikat AMO yang berlokasi di luar wilayah Republik Indonesia, yang akan mengajukan pembaharuan sertifikat, harus :
1. mengajukan permohonan tidak kurang dari 30 hari sebelum masa berlaku sertifikat expired.
2. mengajukan permohonan pembaharuan kepada DGCA
- Pemegang sertifikat AMO yang telah habis masa berlaku, dibekukan, dicabut harus mengembalikan sertifikat tersebut kepada DGCA.
3. AMANDEMEN ATAU TRANSFER SERTIFIKAT
- Pemegang sertifikat AMO harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat kepada DGCA menggunakan format yang telah ditentukan. perubahan sertifikat diperlukan jika pemegang sertifikat : 1). mengganti lokasi AMO; 2) permintaan untuk menambah atau mengamandemen rating.
- Jika pemegang sertifikat AMO menjual atau mengalihkan aset, pemilik baru harus mengajukan permohonan amandemen sertifikat sesuai dengan CASR 145.51.
Thanks Pak Nurman Sebagai Inspector Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara
Comments
Post a Comment