Skip to main content

CASR 145 Subpart B

Kita akan berbicara tentang CASR 145 Subpart B, CERTIFICATION.

Pada subpart ini, dijelaskan tentang :   
1). bagaimana dan apa persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan/sertifikat AMO; 
2). penerbitan sertifikat AMO; 
3). Masa berlaku dan pembaharuan sertifikat AMO; 
4). Perubahan atau pengalihan kepemilikan sertifikat AMO; 
5). Rating; dan 
6). Batasan Rating.

1. Untuk mendapatkan persetujuan atau sertifikat AMO, pemohon harus mengajukan permohonan kepada DGCA menggunakan format yang telah ditentukan oleh DGCA dan dilengkapi dengan : 
  • Manual AMO, untuk disetujui (approved) oleh DGCA sesuai dengan CASR 145;207.
  • Manual Quality control untuk disetujui (approved) oleh DGCA sesuai dengan CASR 145.211
  • Daftar tipe, model atau jenis sesuai pembuat, yang ditentukan pada masing-masing article yang dimohonkan.
  • Daftar jenis-jenis perawatan, untuk persetujuan (approval) oleh DGCA, yang akan dilakukan oleh AMO tersebut berdasarkan kontrak dengan pihak lain sesuai dengan bagian 145.217,
  • Penjelasan atau diskripsi tentang fasilitas, untuk disetujui (approval), termasuk lokasi fisik fasilitas tersebut, sesuai dengan 145.103. 
  • Struktur organisasi AMO, nama dan jenis jabatan.
  • Program pelatihan untuk disetujui oleh DGCA sesuai dengan 145.163.  
2. PENERBITAN DAN PEMBAHARUAN SERTIFIKAT AMO
  • Masa berlaku sertifikat atau rating AMO yang berlokasi di dalam wilayah Republik Indonesia adalah sesuai dengan waktu yang tertera di dalam sertifikatnya yang ditelah ditentukan oleh DGCA tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal diterbitkan, kecuali dibekukan atau dicabut atau dikembalikan sendiri oleh operatornya kepada DGCA.
  • Masa berlaku sertifikat atau rating AMO yang berlokasi di luar wilayah Republik 
    Indonesia adalah 24 bulan sejak di terbitkan, kecuali dibekukan atau dicabut atau dikembalikan sendiri oleh operatornya kepada DGCA.
  • Sertifikat AMO yang berlokasi di luar wilayah Republik Indonesia, yang akan mengajukan pembaharuan sertifikat, harus :
         1. mengajukan permohonan tidak kurang dari 30 hari sebelum masa berlaku sertifikat expired.
         2. mengajukan permohonan pembaharuan kepada DGCA 
  • Pemegang sertifikat AMO yang telah habis masa berlaku, dibekukan, dicabut harus mengembalikan sertifikat tersebut kepada DGCA.

3. AMANDEMEN ATAU TRANSFER SERTIFIKAT
  • Pemegang sertifikat AMO harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat kepada DGCA menggunakan format yang telah ditentukan. perubahan sertifikat diperlukan jika pemegang sertifikat : 1). mengganti lokasi AMO; 2) permintaan untuk menambah atau mengamandemen rating.
  • Jika pemegang sertifikat AMO menjual atau mengalihkan aset, pemilik baru harus mengajukan permohonan amandemen sertifikat sesuai dengan CASR 145.51.
     





Thanks Pak Nurman Sebagai Inspector Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara 

Comments

Popular posts from this blog

General CASR Part 145 AMO

  Sebelum kita mulai, marilah kita awali dengan membaca Basmallah General CASR Part 145 Kita akan berbicara tentang CASR Part 145 AMO  ( APPROVED MAINTENANCE ORGANIZATIONS) . baca dan pahami materi pelajaran dibawah...selamat belajar. 1. Umum CASR adalah singkatan dari Civil Aviation Safety Regulation atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS). CASR atau PKPS merupakan produk hukum yang di undangkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM). CASR merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Bab VIII pasal 49, Bab X pasal 136 dan Bab XIII pasal 314. Pada part 145 ini, banyak berbicara tentang bagimana cara untuk mendapatkan persetujuan atau sertifikat AMO  ( APPROVED MAINTENANCE ORGANIZATIONS) . Part ini juga berisi peraturan yang harus ikuti oleh pemegang sertifikat AMO terkait dengan kinerjanya  dalam melakukan pemeliharaan/perawatan, pemeliharaan preventif, atau perubahan

Teori Gas Turbine Engine

Setelah teori propulsi, kami akan menjelaskan tipe dan bagian Jet Engine 5 Tipe Gas Turbine Engine : Turbo Jet Turbo Fan Turbo Prop Turbo Shaft Ram Jet   Pengertian Jet Engine   Gas Turbine Engine / Jet Engine adalah suatu alat yang memanfaatkan gas sebagai fluida untuk memutar turbin dengan pembakaran internal.   Prinsip kerjanya menggunakan HUKUM NEWTON III : AKSI SAMA DENGAN REAKSI   1. Turbo Jet   Mesin turbo jet adalah mesin jet yang paling sederhana, biasanya dipakai untuk pesawat-pesawat jet awal atau pesawat-pesawat jet berkecepatan tinggi.   2. Turbo Fan   TurboFan adalah salah satu jenis dari turbin gas yang merupakan penggabungan antara kipas internal dengan sebuah Turbo Jet kecil di belakang. Jumlah buangan sisa pembakaran dari TurboFan lebih rendah dibandingkan dengan Turbo Jet. Menggabungkan teknologi gabungan Turbo Prop dan Turbo Jet. Mesin ini sebenarnya adalah sebuah mesin by-pass dimana sebagian udara dipadatkan dan disalurkan ke ruang pemba