Melanjutkan materi sebelumnya, pada sesi ini akan dibahas tentang rating dan limited rating.
Rating dalam istilah AMO dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan oleh DGCA kepada AMO tertentu berdasarkan kemampuan yang dimiliki setelah memenuhi seluruh persyaratan seperti personel, manual, fasilitas dan lain-lain.
1. Rating
berikut adalah beberapa jenis rating yang di terbitkan berdasarkan ketentuan part 145 :
a). Airframe Rating
Airframe rating terdiri dari :
1). Class 1 : Composite construction of small aircraft.
2). Class 2 : Composite construction of large aircraft.
3). Class 3 : All-Metal construction of small aircraft.
4). Class 4 : All-Metal construction of large aircraft.
b). Powerplant Ratings
1). Class 1 : Reciprocating engines of 400 horsepower or less.
2). Class 2 : Reciprocating engines of more than 400 horsepower.
3). Class 3 : Turbine Engines.
c). Propeller Ratings
1). Class 1 : Fixed-Pitch and ground-adjustable propellers of wood, metal, or composite construction
2). Class 2 : Other propellers, by make.
d). Radio Ratings
1). Class 1 : Communication equipment.
2). Class 2 : Navigation Equipment.
3). Class 3 : Radar Equipment.
e). Instrument Ratings
1). Class 1 : Mechanical.
2). Class 2 : Electrical.
3). Class 3 : Gyroscopic.
4). Class 4 : Electronic.
f). Accessory Ratings.
1). Class 1 : A Mechanical accessory
2). Class 2 : An Electrical accessory
3). Class 3 : An Electronic accesory
2. Limited Rating
Limited rating adalah rating yang diberikan kepada AMO untuk melakukan perawatan hanya terhadap bagian atau komponen khusus pesawat udara seperti airframe, powerplant, propeller, radio, instrument atau aksesori maupun bagian-bagian dari komponen diatas dimana pelaksanaan perawatan tersebut menggunakan peralatan dan keterampilan khusus di luar pekerjaan yang dilaksanakan oleh AMO pada umumnya sesuai ratingnya. Pembatasan rating tersebut dapat dilakukan secara khusus berdasarkan model pesawat, mesin atau part tertentu, atau part number yang dibuat oleh pabrik khusus.
DGCA menerbitkan limited rating seperti :
(1) Airframes berdasarkan pembuat dan model khusus
(2) Powerplants berdasarkan pembuat dan model khusus
(3) Propellers berdasarkan pembuat dan model khusus
(4) Instruments berdasarkan pembuat dan model khusus
(5) Radio equipment berdasarkan pembuat dan model khusus
(6) Accessories berdasarkan pembuat dan model khusus
(7) Landing Gear components
(8) Floats, by make
(9) Nondestructive inspection, testing, and processing
(10) Emergency equipment
(11) Rotor blades, berdasarkan pembuat dan model khusus
(12) Aircraft fabric work
Rating dalam istilah AMO dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan oleh DGCA kepada AMO tertentu berdasarkan kemampuan yang dimiliki setelah memenuhi seluruh persyaratan seperti personel, manual, fasilitas dan lain-lain.
1. Rating
berikut adalah beberapa jenis rating yang di terbitkan berdasarkan ketentuan part 145 :
a). Airframe Rating
Airframe rating terdiri dari :
1). Class 1 : Composite construction of small aircraft.
2). Class 2 : Composite construction of large aircraft.
3). Class 3 : All-Metal construction of small aircraft.
4). Class 4 : All-Metal construction of large aircraft.
b). Powerplant Ratings
1). Class 1 : Reciprocating engines of 400 horsepower or less.
2). Class 2 : Reciprocating engines of more than 400 horsepower.
3). Class 3 : Turbine Engines.
c). Propeller Ratings
1). Class 1 : Fixed-Pitch and ground-adjustable propellers of wood, metal, or composite construction
2). Class 2 : Other propellers, by make.
d). Radio Ratings
1). Class 1 : Communication equipment.
2). Class 2 : Navigation Equipment.
3). Class 3 : Radar Equipment.
e). Instrument Ratings
1). Class 1 : Mechanical.
2). Class 2 : Electrical.
3). Class 3 : Gyroscopic.
4). Class 4 : Electronic.
f). Accessory Ratings.
1). Class 1 : A Mechanical accessory
2). Class 2 : An Electrical accessory
3). Class 3 : An Electronic accesory
2. Limited Rating
Limited rating adalah rating yang diberikan kepada AMO untuk melakukan perawatan hanya terhadap bagian atau komponen khusus pesawat udara seperti airframe, powerplant, propeller, radio, instrument atau aksesori maupun bagian-bagian dari komponen diatas dimana pelaksanaan perawatan tersebut menggunakan peralatan dan keterampilan khusus di luar pekerjaan yang dilaksanakan oleh AMO pada umumnya sesuai ratingnya. Pembatasan rating tersebut dapat dilakukan secara khusus berdasarkan model pesawat, mesin atau part tertentu, atau part number yang dibuat oleh pabrik khusus.
DGCA menerbitkan limited rating seperti :
(1) Airframes berdasarkan pembuat dan model khusus
(2) Powerplants berdasarkan pembuat dan model khusus
(3) Propellers berdasarkan pembuat dan model khusus
(4) Instruments berdasarkan pembuat dan model khusus
(5) Radio equipment berdasarkan pembuat dan model khusus
(6) Accessories berdasarkan pembuat dan model khusus
(7) Landing Gear components
(8) Floats, by make
(9) Nondestructive inspection, testing, and processing
(10) Emergency equipment
(11) Rotor blades, berdasarkan pembuat dan model khusus
(12) Aircraft fabric work
Thanks Pak Nurman Sebagai Inspector Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara
Comments
Post a Comment